ROTE NDAO-PENA NTT, Sidang gugatan Praperadilan yang di Ajukan oleh Kuasa Hukum Ebsan Kafelkai,SH terkait penetapan status Klienya sebagai Tersangka dugaan Kasus Pencurian (ENJ) Terhadap Polsek Lobalain Cq,Reserse kriminal umum akhirnya di putuskan Hakim
Sidang Praperadilan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Rote Ndao, Nomor 1/Pid.Pra/2022.PN Rnd, yang dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Dimas Indra Swadana,SH didampingi Panitera Melianus Y. Lankari,SH Pada (Selasa,19 juli 2022)
Dalam pembacaan putusan di ruang persidangan Hakim menerima Eksepsi termohon dan menolak seluruh gugatan Praperadilan Pemohon.
Jebolan SIP 49 yang juga Kapolsek Lobalain IPDA I. Gede Putu Parwata, SH, ketika dikonfirmasi media ini di polsek Lobalain mengatakan bahwa dasar Keputusan Pengadilan tersebut Unit Reskrim Polsek Lobalain langsung menyerahkan tersangka Elifas Namang Djabar alias ELI, ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao berdasarkan Surat Kapolsek Lobalain Nomor : B/97/Res.1.8/VII/ 2022/Sek Lobalain tanggal 19 Juli 2022, karena Kasus tersebut sudah lengkap atau P 21.
Penyerahan tahap dua berlangsung diruangan Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan diterima oleh Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao I Nyoman Agus Pradnyana, SH, sedangkan tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum Ebsan F, SH,.
Dan tersangka langsung di tahan dan dititip di Rutan Polres Rote Ndao oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao tapi Sebelumnya di periksa kesehatan dan dinyatakan Sehat Oleh Dokter.(PN.01)